UTARA TIMES – Berikut akan disediakan informasi jadwal vaksin di Serang yang dilaksanakan pada 8 sampai 31 September 2021.
Jadwak vaksin di Serang ini sebagai upaya pemerintah setempat untuk menekan angka infeksi Covid-19.
Dilaksanakan pada 8 sampai 31 September 2021, pemerintah Serang berharap jadwal vaksin ini bisa berjalan secara maksimal.
Baca Juga: GRATIS! Jadwal Vaksin Malang 30 Agustus 2021, Terbatas untuk 140 Peserta
Berikut syarat dan ketentuan peserta yang akan vaksinasi di Serang pada 8 sampai 31 September 2021, dilansir dari laman covid19.go.id:
Syarat:
1. Membawa fotokopi KTP 2 buah
2. Diutamakan warga domisili Kelurahan Unyur dan Kelurahan Lopang
3. Jika memiliki penyakit penyerta, harap membawa surat keterangan dapat divaksin dari dokter