Mengenal Lebih Dekat Badan Pusat Statistik untuk Peringati Hari Statistik Nasional, Simak Penjelasannya

- 30 Agustus 2021, 19:00 WIB
Mengenal Badan Pusat Statistik untuk Peringati Hari Statistik Nasional
Mengenal Badan Pusat Statistik untuk Peringati Hari Statistik Nasional /

UTARA TIMES - Memasuki bulan September 2021, masyarakat Indonesia akan memperingati Hari Statistik Nasional yang akan jatuh pada 26 September mendatang.

Dalam rangka peringatan Hari Statistik Nasional, kenali lebih jauh tentang Badan Pusat Statistik di Indonesia.

Untuk mengenal apa itu Badan Pusat Statistik dan sejarahnya, berikut Utara Times rangkumkan untuk anda.

Baca Juga: Pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, Berikut Kunci Jawaban Uji Kompetensi 6.3 Buku PKN Kelas 7 halaman 167

Melalui laman bps.go.id, Badan Pusat Statistik merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik.

Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan di bawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

Baca Juga: Jadwal Fase Grup Liga Champion 2021 2022 Matchday 1, Ada Barcelona vs Bayern Munchen

Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain : 

Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.

Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.

Baca Juga: Jadwal Fase Grup Matchday 2 Liga Champion 2021 2022, Ada PSG vs Manchester City

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1997, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut : 

Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder

Membantu kegiatan statistik di kementrian, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.

Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.

Baca Juga: Teori One Peace 1024: Kouzuki Momonosuke Akhirnya Berhasil Tumbangkan Kaido

Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Badan Pusat Statistik Ponorogo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah