UTARA TIMES – Setiap 24 September, Indonesia memiliki agenda khusus untuk petani, yaitu Hari Tani Nasional. Ini merupakan pesan atau peringatan bagi negara untuk terus meningkatkan keadilan para petani di Indonesia.
Penetapan Hari Tani Nasional ini disahkan langsung oleh Presiden RI pertama, Ir. Soekarno. Hari Tani Nasional diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Soekarno Nomor 169 Tahun 1963.
Perayaan Hari Tani Nasional berkaitan dengan pengesahan Undang-Undang yang penting untuk para petani, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
Baca Juga: Cegah Penipisan Lapisan Ozon, Berikut Sepenggal Puisi untuk Peringati Hari Ozon Sedunia
Pada 24 September tersebut bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
UUPA 1960 ini berisi spirit dan dasar dalam upaya untuk memperbaiki struktur agraria Indonesia yang saat ini penuh dengan ketimpangan dan sarat dengan kepentingan sebagian golongan, akibat warisan kolonialisme.
Untuk terus menghidupkan keadilan pada petani tersebut, maka spirit yang terkandung dalam UUPA 1960 diperingati setiap 24 September.
Pada tahun lalu, Serikat Petani Indonesia (SPI) merayakan Hari Tani Nasional ini dengan tema ‘Meneguhkan Reforma Agraria untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan’.