Daftar BLT PKL Warung Program BT-PKLW Bisa Dapat Rp 1,2Juta dari Pemerintah, Cek Selengkapnya

- 10 September 2021, 10:30 WIB
Pedagang Pasar CIgasong Kabupaten Majalengka/Daftar BLT PKL Warung Program BT-PKLW Bisa Dapat Rp 1,2Juta dari Pemerintah, Cek Selengkapnya
Pedagang Pasar CIgasong Kabupaten Majalengka/Daftar BLT PKL Warung Program BT-PKLW Bisa Dapat Rp 1,2Juta dari Pemerintah, Cek Selengkapnya /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

UTARA TIMES- Pedagang kaki lima (PKL) bisa mendapatkan bantuan pemerintah yang terdampak PPKM level 4 sebesar Rp 1,2 Juta.

Program dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan Kemenkeu ini diperuntukan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku usaha masyarakat bawah di kabupaten/kota yang memenuhi syarat PPKM Level 4.

Bantuan Tunai PKL BT PKLW atau mudah disebut BLT PKL Warung menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto diberikan kepada para pedagang dan pelaku ekonomi masyarakat bawah yang terdampak PPKM atau pembatasan kegiatan dikarenakan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Asyik, Pedagang Akan Dapat BLT PKL Warung (BT PKLW), Simak Besaran Dana dan Syarat Penerimanya

Untuk daftar BLT PKL sendiri menurut Airlangga Hartanto akan melalui aplikasi dan pendataan dari TNI dan Polri berikut juga dengan sistem penyalurannya.

" Harapannya, bantuan ini dapat menjadi bantalan bagi mereka yang terkena dampak untuk modal hidup dan modal kerja usaha mereka masing-masing," Lanjut Airlangga dalam keterangannya di Instagram, Kamis 9 September 2021.

Besaran dana yang diterima sebesar Rp 1,2 Juta untuk pedagang kaki lima dan warung. Hal itu disampaikan Airlangga bahwa bantuan tunai PKL Warung akan disalurkan dari TNI dan Polri.

Baca Juga: Mari Menentukan Jarak, Berikut Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 SD Halaman 62

BLT PKL ini juga melalui pendataan secara langsung dari TNI dan Polri, Selanjutnya akan di salurkan melalui sebuah sistem aplikasi.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Instagram @airlanggahartarto_official


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah