Kini PKL dan Warung bisa Peroleh BLT Senilai Rp1,2 Juta,  Simak Syarat dan Ketentuannya

- 13 September 2021, 15:43 WIB
Ilustrasi Kini PKL dan Warung bisa Peroleh BLT Senilai Rp1,2 Juta,  Simak Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi Kini PKL dan Warung bisa Peroleh BLT Senilai Rp1,2 Juta,  Simak Syarat dan Ketentuannya //unsplash/Mufid Majnun

Adapun syarat dan ketentuan penerima bantuan BLT senilai Rp1,2 juta untuk PKL dan Warung ialah sebagai berikut.

- Tidak pernah menerima bantuan seperti BPUM maupun BLT UMKM

- Lokasi usaha berada di kota atau kebupaten yang menerapkan PPKM level 4

- WNI dengan dibuktikan KTP

- Bukan ASN, anggota Polri atau TNI, pegawai BUMN atau BUMN

Demikian info tentang syarat dan ketentuan penerima BLT senilai Rp1,2 Juta  untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Warung.***

Halaman:

Editor: Mutohirin

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah