Adapun syarat dan ketentuan penerima bantuan BLT senilai Rp1,2 juta untuk PKL dan Warung ialah sebagai berikut.
- Tidak pernah menerima bantuan seperti BPUM maupun BLT UMKM
- Lokasi usaha berada di kota atau kebupaten yang menerapkan PPKM level 4
- WNI dengan dibuktikan KTP
- Bukan ASN, anggota Polri atau TNI, pegawai BUMN atau BUMN
Demikian info tentang syarat dan ketentuan penerima BLT senilai Rp1,2 Juta untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Warung.***