UTARA TIMES – Artikel ini akan memuat info tentang syarat dan ketentuan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp1,2 Juta untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Warung.
Tepat pada 9 September 2021, program BLT untuk PKL dan Warung telah diluncurkan oleh pemerintah.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Kementerian Keuangan RI, Sri Mulyani, bantuan tunai sebesar Rp1,2 Triliun akan diberikan kepada 1 juta pelaku PKL dan Warung yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Daftar BLT PKL Warung Program BT-PKLW Bisa Dapat Rp 1,2Juta dari Pemerintah, Cek Selengkapnya
“Bantuan tunai dengan total anggaran sebesar Rp1,2 triliun akan diberikan kepada 1 juta usaha PKL dan warung,” tulis Sri Mulyani dikutip Utara Times dari Instagram @smindrawati.
“Atau Rp1,2 juta/pengusaha untuk PKL-warung yang masih berada pada daerah PPKM Level 4 di seluruh Indonesia,” sambungnya.
Pada dasarnya, bantuan yang akan diberikan pada pelaku PKL dan Warung ialah senilai Rp1,2 juta yang diperuntukkan pada 1 juta pelaku usaha mikro.
Selain itu, pelaku PKL dan Warung yang dimaksud berada di kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM Level 4 dan belum pernah menerima bantuan apa pun dari pemerintah.
Harapannya, para pelaku PKL maupun Warung yang terdampak akibat penerapan PPKM Level 4 bisa kembali menggerakan roda perekonomiannya.