Kini PKL dan Warung bisa Peroleh BLT Senilai Rp1,2 Juta,  Simak Syarat dan Ketentuannya

- 13 September 2021, 15:43 WIB
Ilustrasi Kini PKL dan Warung bisa Peroleh BLT Senilai Rp1,2 Juta,  Simak Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi Kini PKL dan Warung bisa Peroleh BLT Senilai Rp1,2 Juta,  Simak Syarat dan Ketentuannya //unsplash/Mufid Majnun

UTARA TIMES – Artikel ini akan memuat info tentang syarat dan ketentuan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp1,2 Juta  untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Warung.

Tepat pada 9 September 2021, program BLT untuk PKL dan Warung telah diluncurkan oleh pemerintah.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Kementerian Keuangan RI, Sri Mulyani, bantuan tunai sebesar Rp1,2 Triliun akan diberikan kepada 1 juta pelaku PKL dan Warung yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Daftar BLT PKL Warung Program BT-PKLW Bisa Dapat Rp 1,2Juta dari Pemerintah, Cek Selengkapnya

“Bantuan tunai dengan total anggaran sebesar Rp1,2 triliun akan diberikan kepada 1 juta usaha PKL dan warung,” tulis Sri Mulyani dikutip Utara Times dari Instagram @smindrawati.

“Atau Rp1,2 juta/pengusaha untuk PKL-warung yang masih berada pada daerah PPKM Level 4 di seluruh Indonesia,” sambungnya.

Pada dasarnya, bantuan yang akan diberikan pada pelaku PKL dan Warung ialah senilai Rp1,2 juta yang diperuntukkan pada 1 juta pelaku usaha mikro.

Selain itu, pelaku PKL dan Warung yang dimaksud berada di kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM Level 4 dan belum pernah menerima bantuan apa pun dari pemerintah.

Harapannya, para pelaku PKL maupun Warung yang terdampak akibat penerapan PPKM Level 4 bisa kembali menggerakan roda perekonomiannya.

Halaman:

Editor: Mutohirin

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x