Tidak Memiliki SIM? Siap-Siap Merogoh Kocek Segini untuk Membayar Denda

- 16 November 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi Operasi Zebra 2021
Ilustrasi Operasi Zebra 2021 /Polda Metro Jaya

UTARA TIMES - Korps Kepolisian Lalu Lintas (Korlantas) mengadakan Operasi Zebra 2021 di seluruh wilayah Indonesia.

Denda tilang lalu lintas akan diberlakukan dalam Operasi Zebra 2021 pada November 2021, salah satu pelanggaran yang kerap ditemukan adalah tidak memiliki SIM.

SIM (Surat Izin Mengemudi) wajib dimiliki oleh setiap pengendara, jika tidak maka harus membayar denda yang tidak sedikit. Besaran denda tilang lalu lintas bervariasi tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 bahwa pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas dikenai sanksi denda tilang mulai dari Rp. 100 ribu hingga Rp. 1 Juta.

Adapun besaran denda tilang lalu lintas berdasarkan pelanggaran pengendara sepeda motor akan dibahas secara detail dalam artikel ini.

Baca Juga: INFO Agenda Vaksin Gratis Kota Pontianak Pada 17 sampai 20 November 2021: Sinovac dan Pfizer

Denda tilang lalu lintas maksimal Rp. 100 ribu, diberlakukan untuk kesalahan berikut ini:

  1. Tidak menyalakan lampu utama di siang hari

Denda tilang lalu lintas maksimal Rp. 250 ribu, diberlakukan untuk kesalahan berikut ini:

  1. Tidak dapat menunjukkan SIM
  2. Tidak memenuhi syarat teknis kelayakan jalan
  3. Tidak dilengkapi dengan ban cadangan, dongkrak dan P3K
  4. Tidak mengenakan sabuk pengaman
  5. Tidak menggunakan helm
  6. Tidak menyalakan lampu pada malam hari
  7. Berbelok atau balik arah tanpa isyarat lampu

Denda tilang lalu lintas maksimal Rp. 500 ribu, diberlakukan untuk kesalahan berikut ini:

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Korlantas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah