PPKM Level 3 Diberlakukan: Natal dan Tahun Baru Dilarang, Begini Penjelasan Pemerintah

- 18 November 2021, 21:00 WIB
PPKM Level 3 Diberlakukan: Natal dan Tahun Baru Dilarang, Begini Penjelasan Pemerintah
PPKM Level 3 Diberlakukan: Natal dan Tahun Baru Dilarang, Begini Penjelasan Pemerintah /

UTARA TIMES - PPKM Level 3 akan segera diberlakukan kembali. PPKM Level 3 akan diterapkan menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Tujuan diterapkannya PPKM Level 3 untuk menekan dan menahan laju Covid-19 di Indonesia pasca libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2021.

Meskipun demikian, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjid Effendy menyampaikan beberapa hal terkait Natal dan Tahun Baru, Kamis 18 November 2021.

Baca Juga: Twibbon Hari Pria Sedunia 2021 Terkini, Pasang Tanggal 19 November dan Bagikan di Medsos

Salah satunya ketentuan dalam penerapan PPKM Level 3 yakni tidak dilakukannya penyekatan.

"Mobilitas tentu saja akan diperketat, terutama dalam kaitannya dengan protokol kesehatan, termasuk juga ada yang perlu masih PCR. Kemudian vaksin, terutama mereka yang akan bepergian. Tapi intinya sesuai arahan bapak presiden tidak ada penyekatan," tutur Muhadjir Effendy.

Namun Muhadjir Effendi menghimbau agar masyarakat membatasi mobilitasnya saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 demi keselamatan dan kesehatan bersama.

Baca Juga: Menanti Link Nonton Teluk Alaska Episode 4B dan 5A Full? Berikut Ini Bocoran dan Sinopsisnya!

"Tetapi kita imbau kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian kecuali untuk tujuan-tujuan primer. Lebih baik mulai sekarang mendesain, merencanakan kegiatan menyongsong libur Nataru yang bersifat keluarga saja tapi nyamannya, gembiranya tetap terjaga," tuturnya.

Sementara untuk ibadah Natal 2021, Muhadjir Effendi menjelaskan bahwa Pemerintah terus melakukan komunikasi dengan tokoh-tokoh agama terkait penerapan PPKM Level 3.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x