PPKM Level 3 Diberlakukan: Natal dan Tahun Baru Dilarang, Begini Penjelasan Pemerintah

- 18 November 2021, 21:00 WIB
PPKM Level 3 Diberlakukan: Natal dan Tahun Baru Dilarang, Begini Penjelasan Pemerintah
PPKM Level 3 Diberlakukan: Natal dan Tahun Baru Dilarang, Begini Penjelasan Pemerintah /

"Begitu juga dengan mereka yang akan merayakan dan melaksanakan ibadah Natal, itu juga akan begitu. Kami akan berkonsultasi dengan tokoh-tokoh agama. Jangan sampai pembatasan dalam rangka libur Nataru ini mengurangi kekhusyukan dan makna ibadah Natal itu sendiri," ucapnya.

Selain itu, Muhadjir Effendi mengungkapkan aturan mengenai moda transportasi dan kebijakannya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan dan Kapolri.

"Syarat perjalanan nanti akan diatur lebih lanjut oleh Pak Menhub. Pak Menteri Perhubungan dan Kapolri. Jadi sekarang sedang berkoordinasi intensif. Tapi insyaallah nggak ada hal-hal yang prinsip, nggak ada perubahan-perubahan yang prinsip," katanya.

Demikian informasi mengenai penerapan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru oleh Pemerintah.***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah