UTARA TIMES - Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional.
Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru.
Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional 2021 dengan busana yang harus digunakan.
Namun, di tengah krisis pandemi Covid-19 yang melanda tanah air tahun ini, upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional 2021 diselenggarakan secara minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.
Oleh karena itu pemerintah melalui permendikbud secara resmi mengeluarkan aturan tata tertib Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2021.
Baca Juga: Prediksi Skor Young Boys vs Atalanta di Liga Champions, Atalanta Lebih Diunggulkan
Adapun tata tertib yang diatur adalah salah satunya tentang busana.
Jika diundang menghadiri upacara bendera Hari Guru Nasional 2021, maka ada ketentuan busana yang harus digunakan, antara lain:
Busana