UTARA TIMES - Aturan Ganjil Genap saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) tetap diberlakukan. Penerapan aturan ganjil genap pada Nataru untuk mengantisipasi dampak negatif mobilitas masyarakat.
Disamping itu pula aturan ganjil genap diyakini mampu meminimalisasi efek minor dari prakiraan melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia terutama pada saat momentum Nataru yang akan segera tiba.
Namun penerapan aturan ganjil genap tidak disertai dengan sanksi penilangan.
"Iya, tidak ada penilangan seperti itu, tetap kami memberikan informasi kepada masyarakat untuk betul-betul patuh protokol kesehatan dan pada aturan," kata kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Adapun dasar penerapan aturan ganjil genap tersebut adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 22 November 2021.
Baca Juga: Tiga Contoh Bacaan Doa Pembukaan Ibadah Umat Kristen, Dapat Dibaca Ketika di Rumah
Implementasi aturan ganjil genap akan lebih diperketat pada saat operasi lilin oleh Polri digelar pada akhir Desember hingga awal Januari mendatang.
"Kebijakan ganjil genap ini berlaku selama Operasi Lilin yang digelar oleh Polri pada tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," ujar Dedi Prasetyo.
Polri menegaskan bahwa selama masa-masa liburan sebelumnya ternyata ada kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia. Hal ini menjadi pengalaman dan evaluasi untuk menerapkan kebijakan pencegahan Covid-19 melalui aturan ganjil genap.