ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun, Berikut Penjelasan Surat Edaran Menpan RB Nomor 26 Tahun 2021

- 28 November 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /ANTARA/Ricky Prayoga/

UTARA TIMES - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti akhir tahun 2021 ini. Kebijakan pelarangan cuti akhir tahun ASN akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahyo Kumolo melarang ASN cuti akhir tahun 2021 yang dimuat dalam Surat Edaran (SE).

SE Nomor 26 Tahun 2021 adalah peraturan untuk malarang ASN Cuti akhir Tahun. Adapun SE Nomor 26 Tahun 2021 mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN pada periode Nataru.

Baca Juga: Terpaksa Menikahi Tuan Muda Episode 28 November 2021: Amanda Terpuruk, Abhimana Tahu Semua Rahasianya

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat disebabkan perjalanan orang selama Nataru,” demikian bunyi SE itu, dilansir Minggu 28 November 2021.

Selain aturan ASN dilarang cuti akhir tahun terdapat pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga diatur juga dalam SE tersebut. 

Baca Juga: Ada Apa di Tanggal 28 November? Begini Sejarah Singkat dan Asal Mula Hari Menanam Pohon Indonesia

ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di pekan yang sama dengan hari libur nasional. 

Misalnya, sebelum maupun sesudah yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021 sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Namun larangan cuti akhir tahun dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit termasuk bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x