ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun, Berikut Penjelasan Surat Edaran Menpan RB Nomor 26 Tahun 2021

- 28 November 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /ANTARA/Ricky Prayoga/

4  kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

5. protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan;

6. penggunaan platform PeduliLindungi.

Dalam SE itu juga tercantum PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing. 

Selanjutnya, PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan untuk selanjutnya dapat dilaporkan paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru.

Demikian informasi terkait ASN dilarang cuti akhir tahun, terutama cuti Nataru yang dimulai dari akhir Desember 2021 sampai dengan awal Januari 2022 yang dituangkan pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 26 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah