Dosen berinisial A tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Jakarta Barat pada 4 Desember 2021 Tersedia Vaksin Sinovac Dosis 2
Saat ini dosen berinisial A tersebut juga telah mendapatkan sanksi akademik berupa pencabutan jabatan sebagai Kaprodi.
Untuk sanksi pidana pelecehan seksual pihak Unsri (Universitas Sriwijaya) tidak menyampaikan ke publik dengan alasan privasi.
Baca Juga: Simak Jadwal Timnas Indonesia AFF 2021, Piala AFF SUZUKI CUP 2020, Klik Link Live Streaming DISINI!
Hingga video mahasiswi korban pelecehan seksual oleh Dosen Unsri (Universitas Sriwijaya) diduga tidak diizinkan mengikuti yudisium tersebut viral, belum ada konfirmasi dari pihak Unsri (Universitas Sriwijaya).***