Update Aturan Naik Kereta Api terbaru untuk Nataru, Simak Penjelasan Berikut ini

- 17 Desember 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi kereta api jarak jauh.
Ilustrasi kereta api jarak jauh. /Antara

UTARA TIMES - Update Aturan Naik Kereta Api Terbaru untuk Nataru (Natal dan Tahun Baru).

Artikel ini akan mengulas ketentuan terbaru naik kereta api saat liburan Nataru yang dirilis oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Adapun aturan naik Kereta Api terbaru berdasarkan Surat Edaran (SE)  Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tersebut, khususnya pada poin aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR.

Baca Juga: Jadwal Misa Online Hari ini Jumat 17 Desember 2021 Lengkap dengan Link Live Streaming, Klik Disini

Selengkapnya silahkan anda simak penjelasan berikut ini antara lain:

  1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua), Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan, Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Selamat Hari Ibu 2021, Ini 19 Link Twibbon Hari Ibu Nasional 2021 untuk Peringati 22 Desember!

  1. Calon penumpang usia 12 sampai 17 Tahun

Vaksin minimal Dosis pertama, Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin serta menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

  1. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam, Wajib Didampingi orang tua.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan masyarakat yang berpergian menggunakan kereta pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 untuk mengantongi hasil tes PCR. Sebelumnya, syarat perjalanan hanya cukup melakukan tes swab antigen.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah