Profil Kabupaten Bandung Barat Terbaru Disini Lengkap

- 18 Desember 2021, 21:10 WIB
Kawasan Gedung Sate, kantor Gubernur Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, belum lama ini. Jabar Apresiasi Kabupaten/Kota yang Berhasil Raih Anugerah Swasti Saba, Dorong 100 Persen Sehat 2023.
Kawasan Gedung Sate, kantor Gubernur Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, belum lama ini. Jabar Apresiasi Kabupaten/Kota yang Berhasil Raih Anugerah Swasti Saba, Dorong 100 Persen Sehat 2023. /Galamedianews.com/Darma Legi/

Selebah timur : berbatasan dengan Kabupaten bandung dan Kota Cimahi.

Sebelah selatan : berbatasan dengan Selatan Kabupaten Badung dan Kabupaten Cianjur.

Adapun cakupan wilayah Kabupaten Bandung Barat, meliputi lima belas kecamatan yang terdiri dari : Padalarang, Cikalongwetan, Cililin, Parongpong, Cipatat, Cisarua, Batujajar, Ngamprah, Gununghalu, Cipongkor, Cipeundeuy, Lembang, Sindangkerta, Cihampelas dan Rongga.

Sejarah Kabupaten Bandung Barat

Wacana pemekaran Kabupaten Bandung menjadi 2 kabupaten telah muncul sejak tahun 1999. 

Berdasarkan surat permohonan Bupati KDH TK.II Bandung yang saat itu dijabat oleh bapak H.U.Hatta Djati Permana mengajukan surat kepada Ketua DPRD yang saat itu pimpinan DPRD / Ketua DPRD diketuai Bapak H.Obar Sobarna.

Surat permohonan Bupati bernomor :135/1235/Tapem tanggal 22 juni 1999 perihal permohonan persetujuan pemekaran wilayah Kabupaten Dati II Bandung. 

Bupati memohon kepada pimpinan beserta anggota DPRD kiranya dapat mengabulkan dan mendukung atas terselenggaranya rencana pemekaran Kabupaten Bandung menjadi Kabupaten DT II Bandung dan Kabupaten Padalarang (sekarang Kabupaten Bandung Barat). 

Hal tersebut disambut positif oleh DPRD Kabupaten Bandung dengan diterbitkannya surat keputusan DPRD Dati II Bandung no.5/1999/12/07 tentang persetujuan awal DPRDterhadap pemekaran wilayah Kabupaten Dati II Bandung. 

Namun pada tanggal 23 Desember 1999, Ketua DPRD Kabupaten Bandung melayangkan surat No.135/1499/TU tentang pemekaran Kabupaten Bandung yang isinya antara lain : Kami sampaikan bahwa proses awal yang sedang ditempuh oleh Pemda (sesuai UU no 5/74) agar ditangguhkan /dihentikan, demi ketertiban dan kelancaran pelaksanaan selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang no 22/1999.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah