Apakah Benar Rumor CPNS 2022 Ditiadakan? Simak Ulasan dan Syarat PPPK Berikut

- 21 Januari 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi tidak ada seleksi CPNS 2022.
Ilustrasi tidak ada seleksi CPNS 2022. /Menpan.go.id./

UTARA TIMES - Belakangan beredar rumor CPNS 2022 akan ditiadakan yang merupakan kabar buruk bagi pejuang CPNS 2022, khususnya bagi yang belum lolos di seleksi CPNS 2021.

Sesuai dengan penjelasan MenPAN RB Tjahjo Kumolo mengenai 268.722 formasi kosong dan formasi prioritas pada ASN 2022.

Mengenai formasi yang kosong tersebut MenPAN RB Tjahjo Kumolo belum dapat memastikan apakah tahun 2022 akan diadakan CPNS atau tidak.

Selain itu MenPAN RB Tjahjo Kumolo juga mengatakan bahwa pengadaan rekrutmen CPNS 2022 akan menyesuaikan kebutuhan.

Baca Juga: 5 Ucapan Imlek 2022 dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Bagus untuk Caption IG, Facebook, Twitter

Sebagaimana dilansir oleh Utara Times dari Kanal Youtub Fandi AP tentang “Dilema CPNS 2022 ditiadakan VS Syarat PPPK Jauh Lebih Berat”

Pada pembahasan konten tersebut Fandi AP mengatakan bahwa persyaratan PPPK akan lebih sulit dari pada CPNS. Hal ini karena dalam persyaratan PPPK harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun.

Baca Juga: 5 Ucapan Imlek 2022 dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Bagus untuk Caption IG, Facebook, Twitter

Sulitnya persyaratan PPPK berhubungan dengan tujuan direkrutnya CPNS dan PPPK. Perbedaan tujuan dan kriteria CPNS Vs PPPK sebagai berikut;

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x