Apakah Benar Rumor CPNS 2022 Ditiadakan? Simak Ulasan dan Syarat PPPK Berikut

- 21 Januari 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi tidak ada seleksi CPNS 2022.
Ilustrasi tidak ada seleksi CPNS 2022. /Menpan.go.id./
  1. Seleksi CPNS bertujuan untuk merekrut generasi muda yang akan dipersiapkan dan dididik untuk bekerja sesuai dengan jabatannya.
  2. Sedangkan seleksi PPPK merekrut tenaga professional yang sudah memiliki pengalaman kerja yang relevan dibidangnya dan siap langsung berkerja dan menjalankan tugasnya.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Harlah NU 2022 ke 96 Gratis, Cocok Di Jadikan Profil Media Sosial

Dalam hal ini maka dapat disimpulkan bahwa dalam perekrutan PPPK akan difokuskan pada seleksi kompetensi.

Adapun kompetensi yang dinilai adalah kompetensi teknis, kompetensi sosial, kompetensi sosio kultural dan wawancara yang dinilai secara CAT.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Harlah NU 2022 Terbaru dan Terkeren, Milad Nahdlatul Ulama Pasang Bingkai Foto Ini

Persyaratan PPPK meliputi:

  • Usia minimal 20 tahun, maksimal 1 tahun sebelum pensiun
  • PPPK tidak perlu akreditasi
  • Pengalaman kerja minimal 3-5 tahun
  • Memiliki syarat tambahan seperti sertifikat kompetensi
  • Tidak ada masa percobaan kerja
  • Langsung bekerja dengan gaji full

Pada umumnya PPPK merupakan formasi yang diangkat sebagai pekerja kontrak yang pendapatannya lebih besar daripada CPNS. Jadi sulitnya persyaratan tersebut sebanding dengan apa yang didapatkan.

Baca Juga: Jelang Imlek 2022, Inilah Shio yang Memiliki Keberuntungan yang Luar Biasa Simak Penjelasannya di Sini

Demikian beberapa persyaratan mengenai PPPK yang lebih sulit daripada CPNS. Hingga berita ini diturunkan sampai saat ini belum ada pengumuman resmi PPPK 2022 maupun CPNS 2022. ***

 

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah