Pemerintah  Kembali Membuka CPNS 2022 dan PPPK, Simak Waktu dan Perbedaan Keduanya

- 21 Januari 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi CPNS 2022
Ilustrasi CPNS 2022 /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

UTARA TIMES - Pemerintah akan kembali membuka CPNS 2022 dan PPPK karena sebelumnya Mentri PAN RB Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan surat edaran soal perekrutan CASN tahun 2022.

Tjahjo Kumolo juga menegaskan bahwa tidak adanya seleski CPNS 2022 bukan berarti tidak ada sama sekali penerimaan tetapi akan berbeda dengan ketentuan tahun sebelumnya yang lebih mengedapankan seleksi PPPK pada tahun 2022.

Sekretaris Kementrian PAN RB  Dwi Wahyu menyebutkan bahwa CPNS 2022 jika dibuka penyelenggaraan seleksi CPNS dan PPPK keduanya sama-sama ASN atau Aparatur Sipil Negara namun ada beberapa perbedaan.

Dwi Wahyu  menambahkan beberapa perbedaan CPNS dan PPPK jika dibuka seleksi CPNS 2022 pertama menurut Dwi Wahyu CPNS diangkat guna menduduki suatu jabatan di pemerintahan.

Sementara PPPK juga mengisi jabatan pemerintahan namun posisinya dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas pemerintah masa.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Imlek 2022 Dapat Didownload Secara Gratis, Cocok Digunakan di Media Sosial

“Jadi posisi dia tidak duduk dalam jabatan dalam pengertian dia akan mempunyai karier itu tidak,” Ujar Dwi.

Kemudian Dwi Wahyu melanjutkan bahwa perbedaan selanjutnya adalah proses pengangkatan CPNS diangkat setelah memenuhi masa percobaan selama satu tahun tetapi PPPK tidak ketika lolos seleksi maka bisa langsung jadi dinagkat sebagai ASN PPPK.

Baca Juga: Apakah Benar Rumor CPNS 2022 Ditiadakan? Simak Ulasan dan Syarat PPPK Berikut

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x