Pemerintah Meniadakan Penerimaan CPNS 2022 Melainkan Hanya PPPK, Simak Perbedaannya

- 23 Januari 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

UTARA TIMES – Pemerintah memastikan meniadakan penerimaan CPNS 2022 dan hanya membuka penerimaan PPPK saja, hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo.

 

Pemerintah sudah memastikan hanya membuka penerimaan PPPK dan meniadakan CPNS 2022 hal ini didasarkan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatus Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengeluarkan surat edaran No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 tentang Penerimaan CASN 2022.

Seperti yang dilansir Utara Times dalam pers pada Rabu 19 januari 2022 tentang kepastian CPNS 2022.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 SD Halaman 55: Menentukan Kelipatan dari Suatu Bilangan

“Seleksi CASN tahun 2022, pemerintah fokus pada rekrutmen PPPK dan untuk CPNS belum tersedia pemerintah saat ini tengah membuat regulasi terkait pelaksaan CASN untuk tahun 2022” ungkap Tjahjo Kumolo.

Meski CPNS dan PPPK keduanya masuk kategori ASN namun ada beberapa perbedaan, berikut perbedaan CPNS dan PPPK sebagaimana yang di atur dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Ingin Tahu Info Penerimaan Bintara Polri Tahun 2022? Catat Link dan Syarat Pendaftaran Berikut ini

1. Sistem Seleksi

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x