Benarkah Tenaga Honorer Akan Dihapus? Simak Penjelasan Berikut Ini

- 24 Januari 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi PNS.*
Ilustrasi PNS.* /Instagram.com/ @korpri.jabar/

Tenaga penyuluh di bidnag pertanian, perikanan, dan peternakan, dan

Baca Juga: Simak 4 Mitos Tentang Imlek, Salah Satunya adalah Hujan dan Angin Lebat Dipercaya Membawa Rezeki

Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah

Adapun Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS didasarkan pada usia dan masa kerja sebagaimana diatur berikut ini:

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja 10 tahun atau lebih

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Tentang Aprilia Manganang yang Kini Resmi Tunangan

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun.

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun.

Artinya bukan honorer akan dihapus, namun aka nada pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dengan memprioritaskan tenaga honorer yang berusia paing tinggi dan memiliki masa kerja paling lama.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: PP No 48 Tahun 2005


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah