UTARA TIMES - Santer terdengar di tahun 2023, honorer akan dihapus dari instansi pemerintahan. Namun ada kabar baik, ada pengangkatan honorer menjadi CPNS.
Awalnya banyak yang kecewa dengan kebijakan honorer akan dihapus, namun ternyata akan ada pengangkatan honorer menjadi CPNS
Utara Times melansir dari antaranews.com, dinyatakan bahwa honorer akan dihapus oleh pemerintah. Berlaku di seluruh instansi pemerintahan baik di pusat maupun daerah apda 2023. Tenaga honorer tersebut bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK
Baca Juga: Hari Raya Konghucu dan Perayaan Tionghoa Berdasarkan Penanggalan Imlek
Mengacu pada PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipahami dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Adapun syarat dan ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sebagaimana diatur dalam PP No 48 Tahun 2005 adalah sebagai berikut ini.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:
Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia di Kompetisi Piala AFF U23, Laos Jadi Lawan Pertama
Tenaga guru
Tenaga Kesehatan pada unit layanan Kesehatan
Editor: Nur Umar
Sumber: PP No 48 Tahun 2005