UTARA TIMES- Ternyata begini tata cara pendaftaran vaksin booster lengkap hotline Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Seperti diketahui bersama bahwa tata cara pendaftaran vaksin booster telah diluncurkan oleh pemerintah dalam menekan laju Covid 19 termasuk varian terbaru Omicron.
Dalam rangka mensukseskan tata cara pendaftaran vaksin booster atau vaksin lanjutan tersebut pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait.
Ingat bahwa tata cara pendaftaran vaksin booster diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Selain itu sebelum melakukan pendaftaran vaksin booster perlu anda ketahu bahwa ini diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas serta telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
Berdasarkan aturan pendafatran vaksin booster, kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
Adapun jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Cara cek tiket dan jadwal pendaftaran vaksin booster gratis di PeduliLindungi.