Cek Segera Syarat dan Tata Cara Pendaftaran TNI AD 2022 Gelombang 1 dan 2, Selengkapnya Disini

- 10 Februari 2022, 19:15 WIB
Cek Segera Syarat dan Tata Cara Pendaftaran TNI AD 2022 Gelombang 1 dan 2, Selengkapnya Disini
Cek Segera Syarat dan Tata Cara Pendaftaran TNI AD 2022 Gelombang 1 dan 2, Selengkapnya Disini /Instagram.com/@puspenTNI

UTARA TIMES – Pembukaan pendaftaran TNI AD 2022 telah dibuka, dan dilaksanakan dalam 2 gelombang.

Pembukaan pendaftaran TNI AD 2022 gelombang 1 yakni untuk  CABA PK dari santri dan lintas agama, yang akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 20 februari 2022.

Sementara untuk pembukaan pendaftaran TNI 2022 gelombang 2,yakni untuk  CABA keahlian pria, santri dan lintas agama dan reguler wanita, akan dilaksanakandengan waktu yang cukup lama yakni dari 1 Januari 2022 sampai dengan 10 Juli 2022.

Dilansir Utara Times.com dari https://ad.rekrutmen-tni.mil.id/ berikut adalah persyaratan dan informasi tentang penerimaan TNI Angkatan Darat 2022, baik gelombang 1 dan gelombang 2.

Baca Juga: Berapa Volume Susu yang Dibeli Ibu Lani? Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 SD Halaman 172

a. Persyaratan umum:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
  4. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
  5. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
  6. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  7. Pria dan/atau wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
  8. Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan, dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut serta tambahan untuk sumber santri calon merupakan santri lulusan pondok pesantren dan untuk lintas agama disampaikan waktu daftar ulang/validasi:
  9. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2017, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38 untuk wilayah lainnya;
  10. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2018, nilai ujian nasional rata-rata minimal 39 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 37 untuk wilayah lainnya; dan
  11. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.
  12. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.
  13. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah 68.
  14. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah 70.
  15. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2022, nilai ujian nasional rata-rata akan ditentukan kemudian
  16. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 SD Halaman 172: Menentukan Tinggi Tabung

b. Persyaratan Usia:

  1. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 6 Mei 2022 untuk Caba PK sumber Santri Lintas Agama Gel I.
  2. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 25 September 2022 untuk Caba PK keahlian Pria, Santri LIntas Agama Gel II dan Reguler Wanita.
  3. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm untuk laki-laki dan 157 cm untuk perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
  4. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:

Baca Juga: Ini Jadwal Gerhana 2022 yang Terjadi 4 Kali Salah Satunya di Indonesia, Begini Maknanya dalam Serat Centhini

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: ad.rekrutmen-tni.mil.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x