Ini Tugas dan Tanggungjawab dari Duta Digital Kemendesa Tahun 2022, Simak dan Pahami Sebelum Mendaftar

- 12 Februari 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi desa di Indonesia.
Ilustrasi desa di Indonesia. /Foto: lipi.go.id.

UTARA TIMES - Pembukaan dari duta digital Kemendesa tahun 2022 ini sangat dinantikan oleh sekian banyak orang, namun ada baiknya sebelum menuju link pendaftaran baiknya memahami tugas dan tanggungjawab dari program desa cerdas tersebut.

Perlu diketahui bahwa pekerjaan sebagai duta digital Kemendesa tahun 2022 tidak mudah begitu saja, ada tugas dan tanggungjawab yang harus dilakukan saat nanti jika telah terpilih sebagai pelopor desa cerdas tersebut dengan melalui link pendaftaran di bagian bawah artikel.

Kemudian untuk program duta digital Kemendesa tahun 2022 ini membutuhkan kuota sebanyak 200 dan akan di tempatkan pada 1000 desa yang akan dipilih oleh Kemendesa sendiri sebagai pelopor dari desa cerdas tersebut. Adapun link pendaftaran dari program terdapat pada ulasan akhir.

Sebagaimana dari laman Kemendesa.gi,id duta digital Kemendesa tahun 2022 ini memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

Baca Juga: Duta Digital Kemendesa 2022 Akan Dibuka, Segera Lengkapi Persyataannya dan ini Cara Daftarnya

1. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Desa PDTT, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa guna memastikan pelaksanaan pendampingan kegiatan desa cerdas berjalan dengan baik;

2. Melakukan sosialisasi desa cerdas di tingkat kabupaten dan bersama dengan kader di tingkat desa serta melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;

3. Melakukan advokasi terkait regulasi kepada pemerintah kabupaten yang mendukung penguatan pelaksanaan desa cerdas di desa;

Baca Juga: Kemendesa Buka Lowongan Kerja Duta Digital Tahun 2022, ini Syarat dan Cara Melamarnya

4. Menyusun rencana prioritas literasi digital dan pemberdayaan digital (termasuk program kemitraan dan pengembangan inovasi desa) di tingkat kabupaten berdasarkan kebutuhan lokal dan dengan mengacu pada strategi induk desa cerdas;

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: kemendesa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah