Bentrok di Parigi Moutung Tewaskan Pendemo! Kepolisian Sebut Indikasi Pelanggaran SOP, Begini Kronologinya

- 15 Februari 2022, 22:10 WIB
 Bentrokan di Parigi Moutung Tewaskan Pendemo! Kepolisian Sebut Indikasi Pelanggaran SOP, Begini Kronologinya
Bentrokan di Parigi Moutung Tewaskan Pendemo! Kepolisian Sebut Indikasi Pelanggaran SOP, Begini Kronologinya /Jatam_Sulteng

UTARA TIMES – Pembubaran massa aksi yang dilakukan Polda Sulteng telah memakan korban. Tewasnya pendemo aksi penolakan tambang diakui pihak Polda Sulawesi tengah sudah berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur).

Didik Supranoto yang merupakan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes menuturkan bahwa secara umum tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian sesuai dengan SOP.

Didik mengaku sudah memberikan arahan terkait pembubaran aksi unjuk rasa tersebut agar tidak membawa senjata.

Namun, Didik juga mengakui bahwa ada beberapa anggota yang melanggar SOP.

Baca Juga: Link Twibbon Isra Miraj 2022 Terbaru, Peringati Isra Miraj 27 Rajab 1443 H dengan Bingkai Foto Islami

Kronologi pembubaran aksi unjuk rasa di Parigi Moutung yang menewaskan pendemo tersebut bermula dari pemblokiran jalan yang dilakukan masa.

Pemblokiran jalan mengakibatkan kemacetan sepanjang hampir 10 km. Didik menuturkan bahwa kemacetan panjang ini akan memunculkan konflik baru dengan pengguna jalannya. Untuk itu pihak Kepolisian sudah berusaha bernegoisasi beberapa kali terhadap masa pemblokir jalan, namun gagal.

Hingga akhirnya Kepolisian bertindak secara tegas terhadap masa karena mengakibatkan kemacetan panjang dan berlangsung cukup lama.

Baca Juga: 10 Ucapan Isra Miraj 2022, Bagus Dijadikan Caption Facebook, Instagram, WhatsApp

Sebagaimana dilansir Utara Times dari Pikiran Rakyat, berikut penjelasan pihak kepolisian.

Dalam pengamanan aksi itu kata Didik, Kapolres Parigi Moutong juga telah memberikan arahan kepada personil pengamanan unjuk rasa untuk tidak membawa senjata.

Namun dia mengakui bahwa ada pelanggaran SOP yang dilakukan.

"Jadi bukan kepolisian, tetapi ada yang tidak patuh dengan SOP, jadi secara umum sudah sesuai SOP tetapi ada beberapa anggota yang tidak patuh SOP," tuturnya.

Baca Juga: Begini Cara Menambah Viewer Youtube Untuk Meningkatkan Kualitas Youtube dan Konten

Lebih jauh Didik menjelaskan, bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tani (Arti) Koalisi Gerak Tambang tercatat sudah tiga kali dilakukan.

Dalam aksi pertama dan kedua masih bisa dinegosiasi dengan pihak kepolisian.

"Kemudian yang ketiga kemarin kepolisian tidak berhasil melakukan negosiasi dengan masa yang melakukan pemblokiran jalan," ujarnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 SD Halaman 185: Menghitung Volume Air yang Dapat dimasukkan Dalam Kaleng

Untuk itu Didik menegaskan bahwa kepolisian tidak pernah mempermasalahkan dengan ijin tambang, namun yang dipermasalahkan adalah menutup akses jalan.

Menurutnya jalan tersebut menjadi satu-satunya akses untuk ke Sulawesi Tengah, ke Gorontalo

sampai ke Sulawesi Utara atau Menado.

"Kalau jalan itu ditutup sudah tidak ada alternatif lain, semuanya macet. Kalau malam itu polisi tidak berinisiatif untuk membuka blokir jalan maka akan terjadi kemacetan panjang," ucapnya.

Baca Juga: Arti Tanggal Lahir 15 Menurut Islam dan Al-Quran: Keras Kepala

Dalam aksi itu sudah terjadi kemacetan hampir sepanjang 10 kilometer, baik dari arah Sulawesi Tengah atau yang akan menuju ke Sulawesi Tengah.

Kemudian upaya negosiasi sudah empat kali dilakukan, namun massa yang melakukan pemblokiran jalan tidak memberikan akses untuk membuka jalan.

"Kalau itu tidak dibuka maka akan terjadi konflik baru antara pengguna jalan dengan masa pemblokir jalan," tuturnya.

"Saya yakin malam itu pengguna jalan lebih banyak daripada masa yang memblokir jalan, makanya Polisi melakukan tindakan tegas untuk membuka blokir jalan tersebut," kata Didik menambahkan.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik Hari ini, Rabu 16 Februari 2022 Lengkap Bacaan Pertama Hingga Bacaan Injil

Untuk diketahui unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan yang terjadi pada Sabtu 12 Februari 2022 terjadi di Desa Sinei, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo.

Polisi pelakukan tindakan tegas karena pemblokiran jalan telah berlangsung selama 12 jam dan menimbulkan kemacetan sepanjang 10 Kilometer.***

Artikel ini pernah tayang pada Pikiran Rakyat dengan judul Polda Sulteng Sebut Pembubaran Aksi di Parigi Moutong Sesuai SOP, Tapi Sebut Ada Pelanggaran

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah