Sertifikasi guru 2022 pada tahap keempat cair di bulan November 2022, adapun sinkronisasi data terakhir pada tanggal 31 Oktober 2022.
Adapun syarat yang harus dipenuhi guru ASN di daerah agar dapat sertifikasi 2022 adalah:
- memiliki sertifikat pendidik;
- memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Baca Juga: Joko Anwar Sudah Tidak Sabar, Film Pengabdi Setan 2 Segera Tayang? Simak Jadwal Lengkapnya
Demikianlah informasi mengenai syarat yang harus dipenuhi guru ASN di daerah agar dapat sertifikasi 2022.***