Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkapnya

- 16 Februari 2022, 16:40 WIB
Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkapnya
Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkapnya /Pixabay

UTARA TIMES – Baru-bari ini masih jadi pertanyaan terkait kapan pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru pada tahun 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi merilis jadwal resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022.

Sebagai Informasi, Hal itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dalam hal ini, menjadi angin segar untuk para guru yang menunggu kabar pencairan tunjangan sertifikasi pada 2022 ini.

Sebagaimana dilansir Utara Times dari Mantra Sukabumi, Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan juga tentang jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru lengkap dengan juknis dan persyaratan.

Baca Juga: Sertifikasi Guru 2022 Segera Cair, Berikut Syarat untuk Guru ASN di Daerah Dapat Sertifikasi 2022

Untuk jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru Triwulan 1 hingga Triwulan 4 , berikut yang tercantum dalam Permendikbud tersebut:

1. Triwulan 1

Untuk Triwulan 1 jadwal sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 28/29 Februari 2022, sementara untuk jadwal pembayaran Triwulan 1 pada bulan Maret.

2. Triwulan 2

Untuk Triwulan 2 jadwal sinkronisasi data pada tanggal 31 Mei 2022, sementara untuk jadwal pembayaran Triwulan II pada bulan Juni.

3. Triwulan 3

Untuk Triwulan 3 jadwal sinkronisasi data tanggal 31 Agustus 2022, sementara untuk jadwal pembayaran Triwulan III pada bulan September.

Baca Juga: Menkes: Prediksi Puncak Omicron di Indonesia pertengahan Februari - Awal Maret?

4. Triwulan 4

Untuk Triwulan 4 jadwal sinkronisasi data tanggal 31 Oktober 2022, sementara untuk jadwal pembayaran Triwulan IV pada bulan November.

Sementara itu, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Mempunyai sertifikat pendidik

2. Mempunyai status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

3. Guru mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

4. Mempunyai nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

5. Guru melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

Baca Juga: Ini Profil dan Daftar Pemain Geez and Ann Series Lengkap yang Tayang pada 18 Februari 2022

6. Guru sudah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik"

8. Guru mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Itulah jadwal pencairan tunjangan profesi guru lengkap dengan juknis dan persyaratan sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.***

Artikel ini pernah tayang di Mantra Sukabumi dengan Judul Resmi, Inilah Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2022 Lengkap dengan Juknis dan Syarat

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah