Pemeritah Akan Segera Hapus Syarat Tes PCR Bagi yang akan Bepergian Jauh Baik dalam Negeri Maupun Luar Negeri

- 8 Maret 2022, 13:10 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan /Instagram/@luhut.pandjaitan

UTARA TIMESDi tengah kasus pandemi Covid 19 bagi beberapa negara yang mulai menurun, saat ini Indonesia akan segera menghapus syarat tes PCR bagi masyarakat yang akan bepergian.

Hal ini dilakukan karena data Pembangunan, Pemerintah menemukan tren kasus Covid 19 harian nasional menurun sangat signifikan.

Tidak hanya itu saat ini kondisi rawat inap di beberapa rumah sakit juga mengalami penurunan dan jumlah kematian akibat Covid-19 menurun.

Oleh karena itu, kewajiban tes PCR bagi wisatawan domestik akan dihapuskan.

Baca Juga: Sufiyana Pyaar Mera, Serial India di ANTV Lengkap Sinopsis, Pemeran dan Jadwal Tayang

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan melalui konferensi pers yang digelar melalui akun Youtube Sekretariat Presiden usai Rapat Terbatas Evaluasi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada Senin, 7 Maret 2022.

Baca Juga: GP Mandalika 2022 Kapan? Berikut Jadwal Lengkap MotoGP 2022

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan ini berlaku bagi penumpang di jalur darat, laut, dan udara.

Ketentuan ini berlaku bagi masyarakat yang telah menerima dosis minimal vaksin yaitu dua dosis vaksin Covid-19.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x