Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama Baru Menetapkan Label Halal

- 13 Maret 2022, 14:00 WIB
Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama Baru Menetapkan Label Halal, Berikut Ini Penjelasan Lengkap Filosofinya
Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama Baru Menetapkan Label Halal, Berikut Ini Penjelasan Lengkap Filosofinya /Humas Kemenag

UTARA TIMES - Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama telah menetapkan label halal dengan logo terbaru melalui Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 40 Tahun 2022.

Dalam keputusan BPJPH tersebut dijelaskan bahwa label halal dengan logo terbaru tersebut ditetapkan berlaku nasional.

Keputusan BPJPH tentang penetapan label halal telah ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2022 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022.

Penetapan logo baru label halal dari BPJPH Kementrian Agama tentu memiliki filosofi tersendiri yang harus diketahui.

Baca Juga: Ukraina Terkini! Ibu Kota Ukraina Menajadi Sasaran Serangan Rusia Berikutnya

Sebagaimana dilansir Utara Times dari laman halal.go.id, berikut penjelasan filosofi logo baru label halal dari BPJPH Kementrian Agama.

Bentuk dan corak dari label halal tersebut secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian, berupa artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH Kementrian Agama.

Baca Juga: Terkini! 3 Wilayah Alami Gempa di Cianjur Hari ini 13 Maret 2022,Ini Lokasi dan Saran BMKG Hari ini

Pada bentuk gunungan telah tersusun sedemikian rupa dalam bentuk kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Halal.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x