Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama Baru Menetapkan Label Halal

- 13 Maret 2022, 14:00 WIB
Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama Baru Menetapkan Label Halal, Berikut Ini Penjelasan Lengkap Filosofinya
Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama Baru Menetapkan Label Halal, Berikut Ini Penjelasan Lengkap Filosofinya /Humas Kemenag

Bentuk tersebut mempunyai filosofi bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Adapun dalam motif surjan atau disebut dengan pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju Surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun Iman.

Baca Juga: Syaban 2022 : Berikut Keutamaan Membaca Surat Yasin pada Malam Nisfu Syaban

Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna filosofi sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas, untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.

Penggunaan warna ungu dan hijau toska pada label halal memiliki filosofi, warna ungu sebagai warna utama merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.

Adapaun hijau toska sebagai warna sekundernya mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

Baca Juga: Waktu Terbatas! Submit Berkas Pendaftaran Bintara Polri 2022-2023 Disini

Demikian filosofi label halal terbaru dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama yang berlaku nasional.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Halal.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x