UTARA TIMES - Berikut ini ulasan mengenai pembahasan cara urus label halal, baru baru ini Kemenag RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal terbaru yang berlaku secara nasional
Diketahui penetapan label halal terbaru tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Untuk itu perlu mengatahui cara urus lebel halal
Cara urus label halal di Kemenang RI dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan melalukan berberapa prosedur
Sebagaimana dilansir Utara Times dari BPJPH Kemenag, Berikut ini prosedur cara urus lebel halal.
Baca Juga: Cara Urus Sertifikat Label Halal Serta Dokumennya, Pelaku Usaha Harus Siapkan
Prosedur cara urus label halal melalui beberapa prosedur.
1. Melakukan Permohonan label halal
Data yang harus dilengkapi adalah data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengelolahan produk, dokumen sistem jaminan produk halal
2. Memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal