Cara Urus Sertifikat Label Halal Serta Dokumennya, Pelaku Usaha Harus Siapkan

- 13 Maret 2022, 17:08 WIB
Cara Mengurus Sertifikat Label Halal Serta Dokumennya, Pelaku Usaha Harus Siapkan
Cara Mengurus Sertifikat Label Halal Serta Dokumennya, Pelaku Usaha Harus Siapkan /Kemenag.go.id/

UTARA TIMES – Berikut cara urus sertifikat label halal bagi pelaku usaha dan dokumen yang harus disiapkan.

Ternyata cara urus sertifikasi label halal terbaru dalam produk bagi para pelaku usaha cukup mudah dan sederhana.

Bagi pelaku usaha, cara urus sertifikasi halal diperlukan, karena penting menyancantumkan label halal dalam usaha.

Dibawah ini merupakan cara urus sertifikat label halal dan dokumen yang harus disiapkan bagi pelaku usaha

Baca Juga: Kemenag Sahkan Logo Halal Baru, Simak Cara Urus Sertifikasi Label Halal Terbaru di Sini!

Dokumen mengajukan sertifikat label halal bagi pelaku usaha:

  • Data Pelaku usaha (Dokumen NIB, NPWP, SUP, atau IUMK)
  • Dokumen Penyelia Halal dengan melampirkan KTP, daftar riwayat hidup, dan Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal
  • Berkas nama dan Jenis Produk
  • Berkas daftar produk dan bahan yang digunakan (Bahan baku produk)
  • Berkas pengolahan produk (proses pembelian, penerimaan, penyimapanan bahan, pengolahan, hingga distribusi).
  • Dokumen sistem jaminan produk halal (sistem manajemen yang dipakai untuk menjaga proses produksi halal).

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Logo Halal Terbaru, Berikut Cara Urus Sertifikat Halal bagi UMKM

Berikut cara urus sertifikasi label halal bagi pelaku usaha:

1. Mengajukan permohonan kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dan tersedia secara online.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah