2. BPJPH memeriksa kelengkapan administrasi dan akan memberikan notifikasi lanjutan.
3. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dipilih oleh pengaju sertifikasi label halal
4. LPH melakukan pemeriksaan proses produksi dan seluruh sistem yang digunakan pelaku usaha.
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Logo Label Halal Terbaru, Ini Alasannya Lengkap dengan Filosofinya
5. Hasil dari LPH akan dibawa dan disidangkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dilakukan sidang fatwa.
6. Sidang fatwa berlangsung untuk menentukan keberhasilan pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal.
Itulah cara mengurus sertifikat halal serta dokumennya bagi pelaku usaha untuk memberikan logo halal terbaru dalam produknya.***