UTARA TIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) terbitkan logo halal terbaru.
Surat keputusan penerbitan logo halal terbaru ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 yang ditandangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Logo halal terbaru diberlakukan secara nasional yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Artikel ini berisi cara mengurus logo halal terbaru dalam produk bagi para pelaku usaha UMKM, ternyata cukup mudah dan sederhana.
Baca Juga: Awkarin Diduga Benarkan Kabar Bubar Tunangan dari Gangga Kusuma
Cara mengurus sertifikat Halal:
1. Mengajukan permohonan kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dan tersedia secara online. Adapun data-data yang harus disiapkan yaitu:
2. Data Pelaku usaha (Dokumen NIB, NPWP, SUP, atau IUMK)
3. Dokumen Penyelia Halal dengan melampirkan KTP, daftar riwayat hidup, dan Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: Portal Pekalongan Halal.go.id