Kemenag Terbitkan Logo Halal Terbaru, Berikut Cara Urus Sertifikat Halal bagi UMKM

- 13 Maret 2022, 13:50 WIB
Kemenag Terbitkan Logo Halal Terbaru, Berikut Cara Urus Sertifikat Halal bagi UMKM
Kemenag Terbitkan Logo Halal Terbaru, Berikut Cara Urus Sertifikat Halal bagi UMKM /kemenag.go.id/

4. Berkas nama dan Jenis Produk

5. Berkas daftar produk dan bahan yang digunakan (Bahan baku produk)

6. Berkas pengolahan produk (proses pembelian, penerimaan, penyimapanan bahan, pengolahan, hingga distribusi).

Baca Juga: Rekrutmen Polri 2022 segera Dibuka, Simak Persyaratan Lengkap dengan Link Pendaftaran

Dokumen sistem jaminan produk halal (sistem manajemen yang dipakai untuk menjaga proses produksi halal).

Setelah melakukan permohonan dan data yang dibutuhkan lengkap, BPJPH akan memeriksa kelengkapan administrasi dan akan diberi notifikasi lanjutan.

Notifikasi lanjutan berisi daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bisa dipilih oleh pengaju sertifikat. LPH yang dipilih sudah terakreditasi khusus oleh Kementerian Agama.

Baca Juga: CATAT! Kapan Jadwal MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika Indonesia?

LPH akan melakukan pemeriksaan proses produksi dan seluruh sistem yang digunakan pelaku usaha. Proses ini akan memakan waktu yang cukup panjang.

Hasil dari LPH akan dibawa ke Majelis Ulama Indonesi (MUI) untuk diperlakukannya sidang Fatwa halal.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Portal Pekalongan Halal.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah