Berapa Gaji PPK Pilkada Serentak 2024, Apakah Sama Dengan Pemilu?

- 24 April 2024, 14:30 WIB
Berapa Gaji PPK Pilkada Serentak 2024, Apakah Sama Dengan Pemilu?/Tangkapan Layar/pixabay.com
Berapa Gaji PPK Pilkada Serentak 2024, Apakah Sama Dengan Pemilu?/Tangkapan Layar/pixabay.com /

UTARA TIMES - Informasi mengenai gaji bagi Petugas Pemilihan Kecamatan atau PPK, kini mulai dalam pencarian beberapa bagian masyarakat.

Komisi Pemilihan Umum resmi telah membuka lowongan untuk Petugas Pemilihan Kecamatan atau PPK untuk Pilkada Serentak 2024.

Adapunpmebukaan pendaftaran PPK KPU dalam Pilkada serentak 2024 yakni dimulai pada Selasa, 23 April 2024 hingga 29 April 2024.

Pendaftaran PPK KPU Pilkada serentak ini dapat dilakukan melalui aplikasi SIAKBA.

Baca Juga: KPU Cirebon Membuka Pendaftaran PPK Pilkada Serentak 2024, Cek Link dan Cara Daftar SIAKBA

Lantas berapa gaji PPK KPU Pilkada serentak 2024?

Berikut ini gaji dan honor petugas PPS Pilkada 2024:

Ketua PPS: Rp 1.500.000

Anggota PPS: Rp 1.300.000

Sekretaris PPS: Rp 1.150.000

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x