Berapa Gaji PPK Pilkada Serentak 2024, Apakah Sama Dengan Pemilu?

- 24 April 2024, 14:30 WIB
Berapa Gaji PPK Pilkada Serentak 2024, Apakah Sama Dengan Pemilu?/Tangkapan Layar/pixabay.com
Berapa Gaji PPK Pilkada Serentak 2024, Apakah Sama Dengan Pemilu?/Tangkapan Layar/pixabay.com /

Pelaksana PPS: Rp 1.050.000

Adapun untuk honor petugas PPK adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Rekomendasi Bakso dan Cuanki yang Berlokasi di Bandung, Ada Harga sampai Jam Buka

Ketua PPK: Rp 2.500.000

Anggota PPK: Rp 2.200.000

Sekretaris PPK: Rp 1.850.000

Pelaksana PPK: Rp 1.300.000

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa besaran honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak 2024 sama dengan Pemilu kemarin.

"Besaran honornya sama dengan teman-teman PPK pada saat Pilpres, Pileg. Untuk ketua honornya sebesar Rp2,5 juta, untuk anggota sebesar Rp2,2 juta," kata Parsadaan di Kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa.

Melihat penuturan diatas, bahwa gaji PPK KPU Pilkada serentak 2024, ini sama dengan gaji para PPK dalam Pemilu 2024 yakni seperti Pemilu Presiden dan Caleg pada Februari 2024 kemarin.***

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah