1. Warga negara Indonesia
2. Berusia minimal 18 tahun
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
4. Buka penerima bantuan sosial lain selama pandemi covid-19
5. Minimal 2 NIK dalam satu Kartu Keluarga
6. Bukan dari golongan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
Baca Juga: Kalender Jawa Hari Kamis 17 Maret 2022, Lengkap dengan Penjelasan Weton Kamis Pahing dan Hari Apes
Demikian informasi cara daftar Kartu Prakerja gelombang 24 lengkap dengan link dan persyaratan pendaftarannya.***