UTARA TIMES – Kemensos masih salurkan bantuan sosial di tahun 2022 ini, melalui PKH atau program keluarga harapan.
Dengan login ke link Kemensos resmi dan memasukkan data diri berupa nama dan alamat sesuai KTP, calon penerima dapat mengecek apakah sudah terdaftar menjadi penerima bantuan sosial PKH.
cekbansos.kemensos.go.id. adalah link resmi Kemensos yang bisa digunakan untuk memastikan nama diri sudah terdaftar atau belum menjadi penerima bantuan sosial PKH
Bantuan sosial PKH dapat dicairkan jika sudah terdaftar menjadi penerima bantuan sosial PKH di link resminya.
Penerima bantuan sosial PKH akan mendapatkan bantuan tunai dengan kisaran yang berbeda-beda sesuai dengan kriteria penerima bantuan sosial tersebut.
Dilansir Utara Times dari Berita DIY, Besaran bansos PKH yang diterima berkisar antara Rp900 ribu hingga Rp3 juta, tergantung anda masuk dalam kriteria daftar nama penerima mana.
Kriteria daftar nama penerima bansos PKH sendiri ada tujuh, mulai dari ibu hamil hingga lansia. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun
Baca Juga: Syarat Pencairan PIP 2022 : Secara Mandiri dan Secara Kolektif (Sekolah)
Editor: Nur Umar
Sumber: Berita DIY PRMN