Syarat Pencairan PIP 2022 : Secara Mandiri dan Secara Kolektif (Sekolah)

- 17 Maret 2022, 10:50 WIB
Syarat Pencairan PIP 2022 : Secara Mandiri dan Secara Kolektif (Sekolah)
Syarat Pencairan PIP 2022 : Secara Mandiri dan Secara Kolektif (Sekolah) /pip.kemdikbud.go.id/Tangkapan layar

UTARA TIMES - Berikut ulasan mengenai syarat pencairan PIP 2022 dari pemerintah melalui Kemdibud untuk siswa SD, SMP, dan SMA.

Sebelum mendapatkan bantuan dana, penerima atau siswa harus mengetahui syarat pencairan PIP 2022.

Pemerintah sudah menentukan syarat pencairan PIP 2022 untuk semua siswa dari jenjang SD, SMP, SMA.

Sebagaimana dilansir Utara Times dari PIP Kemdikbud, berikut syarat pencairan PIP 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam: LOSC Lille vs Chelsea, dan Kekalahan Mengejutkan Juventus dari Villarreal

Sebagai informasi, PIP Kemdikbud merupakan bantuan pemerintah berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu.

Perlu diketahui pencairan bantuan dana PIP 2022 dibagi menjadi 2 jenis, yakni pencairan secara mandiri dan secra kolektif (sekolah).

Syarat pencairan bantuan dana PIP Kemdikbud secara mandiri

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Tadi Malam: Brighton vs Tottenham, Kane Kembali Cetak Gol

- Ke bank yang sudah bekerjasama dengan panitia PIP Kemendikbud 2022

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x