UTARA TIMES – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara sedang dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi, karena UU PSDN dinilai bermasalah.
Pusat Pengembangan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi (PPHD) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya gelar expert meeting dan media breafing melalui forum group discussion untuk mengkritisi UU PSDN yang dinilai bermasalah.
Agenda FGD untuk mengkritisi UU PSDN yang dinilai bermasalah diselenggarakan pada 23 Maret 2022 dengan menghadirkan 3 orang pemateri dan diikuti oleh 30 orang dari tokoh masyarakat maupun para pakar.
Forum yang membahas UU PSDN yang dinilai bermasalah ini diadakan oleh PPHD dan bekerja sama dengan FH Universitas Brawijaya, Imparsial, Centra Initiative, dan Sepaham Indonesia.
“Terdapat pasal di UU PSDN yang bermasalah, multi interpretasi dan tidak sejalan dengan prinsip HAM,” Ucap Milda Istiqomah Pengamat Hukum dan HAM FH UB, salah satu pemateri di acara FGD Telaah Kritis UU PSDN dalam Prespektif Politik Kemanan, Hukum, dan HAM.
Ruang lingkup Komponen Cadangan (Komcad) Pasal 28 dianggap terlalu luas yaitu meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional.
Selain itu, di Pasal 77 (1) sanksi pidananya terlalu berlebihan dan sangat berbahaya. Hal itu menyalahi prinsip conscientious objection, dan bertentangan dengan HAM nasional maupun internasional.
Ada juga problematika militerisasi sipil. Maksudnya terdapat peraturan pelibatan militer dalam undang-undang seperti UU Terorisme dan Perpres No 7 Tahun 2021 tentang RAN PE.