UTARA TIMES - Pemerintah baru-baru ini merilis aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Pengaturan jam kerja itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2022.
Dalam SE tersebut, tertuang aturan jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan Pemerintah.
Ditandatangani langsung oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat, 25 Maret 2022, surat itu berlaku bagi pegawai ASN yang bekerja di kantor maupun WFH
Baca Juga: Kultum Puasa 2022 Singkat : Beriman Kepada Nabi Muhammad SAW
Pengaturan jam kerja yang tertuang di dalam Surat Edaran tersebut, meliputi pengaturan jam kerja bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.
Lebih lengkapnya, berikut rincian jam kerja ASN pada Ramadhan 2022:
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
-Senin-Kamis: pukul 08.00-15.00