Pegawai Negeri Wajib Tahu! Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2022, untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah

- 27 Maret 2022, 03:20 WIB
Ilustrasi ASN/Pegawai Negeri Wajib Tahu! Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2022, untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah
Ilustrasi ASN/Pegawai Negeri Wajib Tahu! Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2022, untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah /Dok. Antara/Dok. ANTARA

-Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30

-Jumat: pukul 08.00-15.30

-Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

Baca Juga: 27 Maret 2022 Tanggal Berapa dalam Kalender Hijriyah? Simak Penjelasan Berikut ini

-Senin-Kamis dan Sabtu: pukul 08.00-14.00

-Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30

-Jumat: pukul 08.00-14.00

-Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30

Selain menguraikan aturan jam kerja, SE tersebut juga memuat aturan total waktu kerja dalam sepekan.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah