-Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30
-Jumat: pukul 08.00-15.30
-Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
Baca Juga: 27 Maret 2022 Tanggal Berapa dalam Kalender Hijriyah? Simak Penjelasan Berikut ini
-Senin-Kamis dan Sabtu: pukul 08.00-14.00
-Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30
-Jumat: pukul 08.00-14.00
-Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30
Selain menguraikan aturan jam kerja, SE tersebut juga memuat aturan total waktu kerja dalam sepekan.