UTARA TIMES – Simak daftar barang dan jasa yang terkena pajak PPN 11 persen.
Pemerintha telah resmi menerapkan tarif pajak PPN 11 persen, pada hari Jumat, 1 April 2022.
Kenaikan tarif PPN 11 persen itu tertuang dalam dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pasal 7 ayat 1.
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022,"
Berikut barang dan jasa yang tidak terkena kenaikan tarif PPN 11 persen.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022 wilayah Bandung dan Sekitarnya
A. Barang dan Jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN 11
1. barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
2. jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
3. vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
4. air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
5. listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
6. rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
7. jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
8. mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
9. minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi.
10. emas batangan dan emas granula.
11. senjata/alutsista dan alat foto udara.
B. Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN
1. barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
2. Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN
3. barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
4. jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.
5. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
6. jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
7. jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Baca Juga: RESMI DIBUKA Penerimaan Polri 2022, Simak Jadwal Pendaftaran Hingga Tata Cara Mendaftar
Itulah tadi beberapa barang dan jasa yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN 11.***