UTARA TIMES – Pada hari ini 12 April 2022, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau disingkat RUU TPKS menjadi sebuah Undang-undang.
Perjuangan pengesahan RUU TPKS sudah lama diusung para aktivis untuk melindungi para korban dari kekerasan seksual.
Terhitung dari tahun 2016, RUU TPKS telah diusulkan ke DPR RI dan pada hari ini, Selasa 12 April 2022 RUU TPKS berubah menjadi Undang-undang TPKS.
Bagi anda yang tidak mengetahui atau penasaran apa itu RUU TPKS dan bagaimana isinya, Utara Times akan menyediakan link download draf RUU TPKS.
Baca Juga: SAH! RUU TPKS Akhirnya Diresmikan, Ketua Panitia: Ini Merupakan Sejarah
Baca Juga: Kondisi Terkini Ade Armando di RS, Juru Bicara PSI: Mohon Doanya
Adapun link download draf RUU TPKS akan ditautkan di akhir artikel, anda tinggal klik tautan yang disediakan.
Disahkannya RUU TPKS dikabarkan oleh Komnas Perempuan melalui laman Twitter mereka @KomnasPerempuan pada 12 April 2022,
“Setelah bertahun-tahun diupayakan, pada Rapat Paripurna DPR RI 12 April 2022, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual. #RUUTPKSDIKETOK #RUUTPKSSAH” tulis Komnas Perempuan.