UU TPKS Sah! Pemaksaan Perkawinan Anak dan Perkawinan Korban dengan Pelakunya Bisa Dipidana 9 Tahun Penjara

- 12 April 2022, 15:37 WIB
UU TPKS Sah! Pemaksaan Perkawinan Anak dan Perkawinan Korban dengan Pelakunya Bisa Dipidana 9 Tahun Penjara
UU TPKS Sah! Pemaksaan Perkawinan Anak dan Perkawinan Korban dengan Pelakunya Bisa Dipidana 9 Tahun Penjara //Unicef

UTARA TIMES – Hari ini, 12 April 2022 menjadi kado terindah karena Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah sah menjadi Undang-undang TPKS  

Ini menjadi momentum bersejarah sejak RUU TPKS ini diperjuangkan setelah 10 tahun perjuangan panjang.

Penetapan RUU TPKS sebagai Undang-undang berarti ketentuan di dalamnya juga sudah berlaku secara hukum.

Pengesahan Undang-undang TPKS dengan diaturnya dalam UU TPKS terkait pemaksaan perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, serta mengawinkan korban dengan pelakunya bisa dipidana 9 tahun penjara.

Baca Juga: Penasaran dengan RUU TPKS yang Disahkan Hari ini? Berikut ini Link Download Draf RUU TPKS, Tinggal Klik

Baca Juga: Akhirnya! RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Resmi Menjadi Undang-Undang, Begini Respon Komnas Perempuan

Sebagaimana dilansir Utara Times dari draft RUU TPKS pasal 10 tertulis sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x