Baca Juga: Begini Cara Mengedukasi Agar Anak Terhindar dari Kekerasan Seksual
(2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
1. perkawinan anak;
2. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau
3. pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan.
Demikian penjelasan tentang UU TPKS Pasal 10 terkait larangan dan sanksi pidana pemaksaan perkawinan anak dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelakunya.***