UU TPKS Sah! Pemaksaan Perkawinan Anak dan Perkawinan Korban dengan Pelakunya Bisa Dipidana 9 Tahun Penjara

- 12 April 2022, 15:37 WIB
UU TPKS Sah! Pemaksaan Perkawinan Anak dan Perkawinan Korban dengan Pelakunya Bisa Dipidana 9 Tahun Penjara
UU TPKS Sah! Pemaksaan Perkawinan Anak dan Perkawinan Korban dengan Pelakunya Bisa Dipidana 9 Tahun Penjara //Unicef

Baca Juga: Begini Cara Mengedukasi Agar Anak Terhindar dari Kekerasan Seksual

Baca Juga: Amigdala Berikan Pernyataan Sikap terhadap Kekerasan Seksual Aya canina, Berikut ini Isinya Secara Lengkap

(2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

1. perkawinan anak;

2. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau

3. pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan.

Demikian penjelasan tentang UU TPKS Pasal 10 terkait larangan dan sanksi pidana pemaksaan perkawinan anak dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelakunya.***

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah