UU TPKS: Merekam atau Mengambil Gambar Bermuatan Seksual Tanpa Izin Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

- 12 April 2022, 16:30 WIB
UU TPKS: Merekam atau Mengambil Gambar Bermuatan Seksual Tanpa Izin Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara
UU TPKS: Merekam atau Mengambil Gambar Bermuatan Seksual Tanpa Izin Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

1. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar; dan/atau

2. mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual;

3. melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual,

Baca Juga: SAH! RUU TPKS Akhirnya Diresmikan, Ketua Panitia: Ini Merupakan Sejarah

dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud:

1. untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau

2. menyesatkan dan/atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

Baca Juga: Pengeroyokan Ade Armando saat Demo 11 April, Ketua Peradah Jakarta: Menyimpang dari Pendidikan Politik Bangsa

(3) Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan delik aduan, kecuali Korban adalah Anak atau Penyandang Disabilitas.

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah