Sri Mulyani Jelaskan THR PNS 2022 Kapan Cair, Menkeu: Mulai Tanggal 18 April

- 16 April 2022, 16:30 WIB
Sri Mulyani Jelaskan THR PNS 2022 Kapan Cair, Menkeu: Mulai Tanggal 18 April
Sri Mulyani Jelaskan THR PNS 2022 Kapan Cair, Menkeu: Mulai Tanggal 18 April /Tangkapan layar YouTube.com/Kemenkeu RI

UTARA TIMES – Berikut penjelasan Mentri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani terkait dengan THR PNS 2022 kapan cair.

Hal ini disampaikan oleh Sri Mulyani saat memberikan pernyataan bersama Mentri PANRB Tjahjo Kumolo terkait dengan THR PNS 2022 kapan cair pada Sabtu 16 April 2022.

Di mana Pemerintah akan memastikan pemberian THR PNS 2022 dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.

Dilansir Utara Times dari laman setkab.go.id bahwa THR PNS 2022 dan gaji ke-13 diberikan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara seiring dengan fokus pemerintah menangani pandemi Covid-19.

Baca Juga: THR PNS Kapan Cair 2022? Simak! Ini Keterangan Resmi Menteri Keuangan RI

Pemberian THR PNS 2022 juga memperhatikan tertib administrasi dan menjaga akuntabilitas, dilaksanakan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat 15 pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13. Diantaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku.

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa, Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat, sehingga perlu strategi kebijakan untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Info Tol Gratis Untuk Mudik Lebaran 2022, Pemudik Wajib Tahu!

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah